Menurunnya kualitas udara ternyata telah secara nyata dirasakan oleh masyarakat. Pada sebuah studi yang telah dilakukan di lima kota besar Indonesia –DKI Jakarta, Surabaya, Medan, Banjarmasin dan Makasar menunjukkan 90 persen dari jumlah total responden sangat percaya bahwa kualitas udara saat ini sudah sangat buruk. Udara yang kita hirup sehari-hari sudah terasa tidak mengenakkan apalagi kalau kita sedang berada di pinggir jalan. Pencemaran yang terjadi di satu tempat akan dirasakan pula dampaknya di tempat lain. Jadi udara yang dihirup kita juga dihirup pula oleh orang lain itulah dampak dari pencemaran. Akibat dari pencemaran udara dapat membahayakan kesehatan manusia, kelestarian tanaman dan hewan, dapat merusak bahan-bahan, menurunkan daya penglihatan, serta menghasilkan bau yang tidak menyenangkan. Pencemaran udara adalah masuk atau dimasukkan ke dalam mahluk hidup, zat energi dan komponen lain ke dalam udara dan atau berubahnya tatanan (komposisi) udara oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya (KEPMEN KLH No.02/Men-KLH/I/1998).
Hingga
saat ini di Negara kita peraturan yang mengenai dampak lingkungan hidup termuat
di UU No.23/1997 selain itu banyak juga peraturan lain yaitu bentuk PP,
Keppres, SK Mentri hingga Peraturan Daerah telah di buat, tetapi kualitas udara
di Indonesia masih terus menurun. Sebenarnya sumber pencemaran udara ini
berasal dari akibat dilepaskannya zat pencemar dari berbagai sumber ke udara.
Sumber-sumber pencemar udara dapat bersifat alami maupun aktivitas manusia.
Namun peraturan mengenai pengelolaan udara yang saat ini berlaku di Indonesia
yaitu PP No.41/1999 bahwa sumber pencemar sebagai setiap usaha dan/atau
kegiatan yang mengeluarkan bahan pencemar ke udara yang menyebabkan udara tidak
berfungsi sebagaimana mestinya. PP ini kemudian menggolongkan sumber pencemar atas lima
kelompok, yaitu:
- Sumber bergerak: sumber emisi yang bergerak atau tidak tetap pada suatu tempat yang berasal dari kendaraan bermotor;
- Sumber bergerak spesifik: serupa dengan sumber bergerak namun berasal dari kereta api, pesawat terbang, kapal laut dan kendaraan berat lainnya;
- Sumber tidak bergerak: sumber emisi yang tetap pada suatu tempat;
- Sumber tidak bergerak spesifik: serupa dengan sumber tidak bergerak namun berasal dari kebakaran hutan dan pembakaran sampah;
- Sumber gangguan: sumber pencemar yang menggunakan media udara atau padat untuk penyebarannya. Sumber ini terdiri dari kebisingan, getaran, kebauan dan gangguan lain.
Sementara WHO sendiri
menggolongkan sumber pencemar atas sumber tidak bergerak, sumber bergerak dan
sumber dalam ruangan.
Di kota-kota besar di Indonesia,
sumber bergerak telah mendominasi emisi pencemar udara. Di Jakarta misalnya,
kendaraan bermotor telah menyumbangkan 70 persen dari pencemar PM10 dan NOx di tahun 1998 Untuk sebagian
daerah di Kalimantan dan Sumatera, sumber tidak bergerak spesifik, dalam hal
ini kebakaran hutan, telah memberikan kontribusi yang cukup tinggi dan semakin
meningkat sejak tahun 1997. Selain kedua jenis sumber ini, kendaraan bermotor
dan kebakaran hutan, kegiatan industri serta pembangkitan listrik pun
memberikan kontribusi yang semakin hari semakin meningkat.
“Setiap
orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat” (UU
No.23/1997). Setiap orang baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun
anak-anak, penduduk kota maupun desa, miskin maupun kaya, semua berhak atas
udara yang baik dan sehat. Tapi pada kenyataannya kita semua menghirup udara
yang tercemar, lihat saja kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan
Bandung. Sebenarnya dampak yang terkena langsung dan paling parah kalau kita
lihat pada umumnya kelompok masyarakat yang terancam dari pencemaran udara bukanlah
kelompok masyarakat yang menghasilkan pencemar udara. Tetapi justru kita yang
kelompok masyarakat bukan penghasil sehingga pada gilirannya, biaya yang
dikeluarkan masyarakat yang terkena dampak, tidak ditanggung oleh masyarakat penghasil
emisi, dalam istilah ekonomi dikenal istilah biaya eksternal. Ini membuktikan bahwa
ketidakadilan terjadi begitu saja di depan mata. Contoh yang paling nyata
adalah anak sekolah yang letaknya sekolahnya berada di pinggir jalan besar.
Mereka setiap hari menghirup udara yang dihasilkan para pengendara mobil,
anak-anak tersebut terancam terkena ganguan kesehatan karena harus menghirup
asap knalpot setiap hari.
Kewajiban
melakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran udara guna mewujudkan udara
yang bersih dan sehat adalah tugas kita bersama. Tidak bisa hanya pemerintah saja,
karena yang akan diatur dalam kebijakan adalah masyarakat luas. Tidak bisa masyarakat
saja, karena masyarakat tidak berwenang mengatur sumber pencemar udara seperti
kendaraan bermotor atau industri. Tidak bisa juga hanya pihak swasta, karena
penanggulangan yang dilakukan mungkin tidak sesuai harapan jika tidak ada
pengawasan.
Hidup dalam udara bersih, bebas
polusi, tanpa ada pihak manapun yang harus berkorban untuk mewujudkannya, tentu
merupakan impian semua orang. Namun impian tersebut secara utuh tampaknya tak
mungkin terwujud. Walaupun mewujudkan udara yang bersih dan sehat adalah kewajiban
kita bersama, namun setiap orang mempunyai beban tanggung jawab dan pengorbanan
yang berbeda yang harus dilakukan. Untuk itu perlu diupayakan cara agar udara
bersih yang tidak merugikan kesehatan dan kesejahteraan manusia dapat terwujud
dengan pengorbanan dan biaya yang sesuai dan adil bagi setiap individu yang
menghasilkan emisi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar